Legislatif dan eksekutif merupakan dua pilar penting dalam sistem pemerintahan di berbagai negara, termasuk di negara indonesia.
Berikut ini adalah perbedaan utama diantara keduanya:
Fungsi Utama:
Legislatif:
- Membuat undang-undang (UU): Legislatif bertanggung jawab untuk merumuskan, membahas, dan mengesahkan UU yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat dan negara.
- Mengawasi kinerja eksekutif: Legislatif memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja eksekutif dalam menjalankan UU dan kebijakan negara.
- Menyetujui anggaran negara: Legislatif memiliki kewenangan untuk membahas dan menyetujui anggaran negara yang diajukan oleh eksekutif.
Eksekutif:
- Melaksanakan UU: Eksekutif bertanggung jawab untuk menjalankan UU dan kebijakan negara yang telah ditetapkan oleh legislatif.
- Menjalankan pemerintahan: Eksekutif bertanggung jawab untuk menjalankan roda pemerintahan sehari-hari, termasuk mengelola keuangan negara, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menyediakan layanan publik.
- Membuat peraturan pemerintah: Eksekutif dapat membuat peraturan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan UU.
Struktur:
Legislatif:
Lembaga legislatif terbagi menjadi dua, yaitu :
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- DPR terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).
- DPD terdiri dari anggota yang mewakili daerah-daerah di Indonesia.
Eksekutif:
- Lembaga eksekutif dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden.
- Presiden dan Wakil Presiden dibantu oleh para menteri yang memimpin kementerian-kementerian di berbagai bidang.
Sumber Kekuasaan:
Legislatif:
Kekuasaan legislatif berasal dari rakyat yang memilih anggota DPR dan DPD melalui pemilu.
Eksekutif:
Kekuasaan eksekutif berasal dari rakyat yang memilih Presiden dan Wakil Presiden melalui pemilu.
Kesimpulan:
Legislatif dan eksekutif memiliki peran yang berbeda tetapi saling melengkapi dalam sistem pemerintahan. Legislatif bertanggung jawab untuk membuat UU dan mengawasi kinerja eksekutif, sedangkan eksekutif bertanggung jawab untuk menjalankan UU dan kebijakan negara.
Sumber :
hukumonline.com