Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi adalah sebagai pengawal dan penafsir konstitusi RI, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (UUD NRI 1945). Tugas dan wewenang MK tersebut, sebagaimana dikemukakan Ahmad Syahrizal dalam buku Peradilan Konstitusi: Suatu Studi tentang Adjudikasi Konstitusional sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Normatif (2006). Bersama Mahkamah Agung (MA), MK adalah lembaga negara yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman.
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan penegakan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman, kedudukan MK dan MA dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sederajat. Hal itu seperti tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945.
MK memiliki 4 tugas dan wewenang utama yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yaitu:
- Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar (Peninjauan Kembali):
- MK berwenang untuk menguji apakah suatu undang-undang (UU) sesuai dengan UUD 1945 atau tidak.
- Jika MK memutuskan bahwa suatu UU tidak sesuai dengan UUD 1945, maka UU tersebut dinyatakan batal demi hukum.
- Kewenangan ini dikenal sebagai judicial review.1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar:
- MK berwenang untuk menguji apakah suatu undang-undang (UU) sesuai dengan UUD 1945 atau tidak.
- Jika MK memutuskan bahwa suatu UU tidak sesuai dengan UUD 1945, maka UU tersebut dinyatakan batal demi hukum.
- Kewenangan ini dikenal sebagai judicial review.
- Memutuskan kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar:
- MK berwenang untuk menyelesaikan penetapan kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD 1945.
- Contoh mensyaratkan kewenangan lembaga negara adalah mensyaratkan antara DPR dan DPD mengenai kewenangan dalam legislasi.
- Memutus pembubaran partai politik:
- MK berwenang untuk membubarkan partai politik jika partai politik tersebut:
- Tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam UUD 1945 dan undang-undang.
- Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Melakukan perbuatan yang merugikan negara dan rakyat.
- Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu:
- MK berwenang untuk menyelesaikan perselisihan mengenai hasil pemilu umum (pemilu) untuk Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.
- MK dapat membatalkan hasil pemilu di suatu daerah tertentu apabila ditemukan gangguan atau pelanggaran yang signifikan.
Selain 4 tugas dan kewenangan utama tersebut, MK juga memiliki beberapa kewenangan lain, seperti:
- Memberikan tafsir terhadap Undang-Undang Dasar.
- Memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Kesimpulannya:
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga negara yang penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. MK bertugas menjaga konstitusi dan memastikan bahwa semua lembaga negara menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan UUD 1945.
Sumber :
Kompas.com
Wikipedia
Mkri.id