About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Apakah Jalan dan Trotoar Indonesia Boleh di Gunakan Untuk Berjualan?

Penggunaan jalan dan trotoar untuk berjualan sangat tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif.

Secara umum, berjualan di jalan dan trotoar di Indonesia tidak diperbolehkan. Hal ini dikarenakan ada nya beberapa alasan, sebagai berikut :

  1. Melanggar Undang-Undang

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009:

  • Pasal 134 ayat (1) melarang perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan dan perlengkapan jalan.
  • Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
  • Peraturan Daerah (Perda):
  • Setiap daerah mungkin memiliki Perda yang mengatur tentang PKL, termasuk di mana mereka boleh berjualan.
  • Ketentuan dalam Perda ini bisa berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
  1. Dapat Mengganggu Ketertiban dan Keamanan

Aktivitas PKL di jalan dan trotoar dapat menyebabkan kemacetan, kesemrawutan, dan juga membahayakan bagi pengguna jalan lainnya. Hal ini dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum dan keresahan bagi masyarakat.

  1. Dapat Merusak Estetika Kota

Keberadaan PKL di jalan dan trotoar juga dapat memicu munculnya sampah dan kotoran, sehingga akan memicu kekumuhan dan merusak estetika kota.

Akan tetapi, dalam beberapa situasi tertentu, berjualan di jalan dan trotoar dapat diperbolehkan jika sedang mengikuti beberapa hal berikut ini:

  • Mendapat Izin Resmi Dari Pihak Berwenang

Izin ini biasanya diberikan jika ada acara-acara tertentu atau di lokasi-lokasi tertentu yang telah ditentukan.

Contohnya : saat ada pasar malam atau festival kuliner.

  • Tidak Mempunyai Alternatif Lain

Dalam beberapa kasus yang ada, PKL yang berjualan di jalan dan trotoar ialah mereka yang memiliki modal usaha terbatas dan tidak mampu untuk menyewa ruko, sehingga berjualan di jalan dan trotoar menjadi alternatif.

Solusi dan Alternatif  Yang Harus Pemerintah Lakukan

Pemerintah Daerah

  • Pemerinta perlu membuat regulasi yang jelas dan tegas terkait PKL, sehingga PKL tidak berjualan di jalan maupun trotoar.
  • Pemerintah perlu menyediakan tempat khusus bagi PKL untuk berjualan dengan fasilitas yang memadai.
  • Pemerintah harus melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap PKL, hal ini dilakukan agar mereka dapat berusaha dengan lebih tertib dan profesional.

Pedagang Kaki Lima (PKL):

  • PKL harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan Perda yang berlaku.
  • PKL harus bersedia untuk direlokasi ke tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah.
  • PKL harus menjaga kebersihan dan ketertiban di sekitar tempat berjualan.
  • PKL harus meningkatkan kualitas produk dan layanan yang ditawarkan.

Namun di beberapa daerah, PKL juga diperbolehkan untuk berjualan di jalan dan trotoar yang lebarnya cukup sehingga tidak mengganggu pejalan kaki dan jugadi beberapa daerah memiliki zona PKL yang dikhususkan untuk PKL berjualan. Akan tetapi di era digital ini, PKL dapat memanfaatkan platform online untuk memasarkan produk mereka dan menjangkau pelanggan yang lebih luas, sehingga PKL menjadi lebih ringkas dalam berjualan.

Penting di ingat bawah hukum PKL bisa berbeda-beda di setiap daerah sehingga PKL harus mengikuti peraturan daerah tersebut.

Jika Anda ingin berjualan di jalan ataupun trotoar, sebelum berjualan pastikan untuk mendapatkan izin resmi terlebih dahulu, agar tidak dianggap ilegal.

Penataan PKL Yang Berhasil Dilakukan

Ada beberapa daerah yang telah berhasil dalam menata PKL dengan baik sehingga PKL dapat berjualan dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Contohnya seperti : Jalan Braga di Bandung dan Jalan Malioboro di Yogyakarta.

Di beberapa tempat ada pula PKL yang menjadi ikon wisata dan menjadi bagian dari daya tarik wisata sebut.

Contohnya seperti : Pasar Seni Sukawati di Bali dan Pasar Terapung Lok Baintan di Banjarmasin.

Kesimpulan:

Berjualan di jalan dan trotoar pada dasarnya tidak diperbolehkan, akan tetapi dalam beberapa situasi tertentu mungkin saja dapat diperbolehkan dengan izin resmi atau jika tidak ada alternatif lain.

Pentingnya bagi pemerintah daerah dan PKL untuk bekerja sama dalam mencari solusi yang tepat agar PKL dapat berjualan dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Sumber :

Hukumoline

Kumparan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*